Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.Peran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian
Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pada Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan
sebagai berikut:
§ Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
§ Melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan.
§ Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
§ Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negarayang
melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. Keberadaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada bidang
pidana kejaksaan berperan:
§ Melakukan
penuntutan
§ Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
§ Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan,
dan keputusan lepas bersyarat.
§ Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
§ Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Sedangkan di bidang perdata
dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dalam atau
diluar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. dan dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan berperan dalam:
§ Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat,
§ Pengamanan
kebijakan penegakan hukum,
§ Pengawasan
peredaran barang cetakan,
§ Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara.
§ Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
§ Penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3.
Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk
mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa,
dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di
sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Perwujudan
kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan
di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan
antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili
perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan Pengadilan
menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan
proses peradilan guna menegakkan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas
untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Hakim
berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga
kelompok berikut:
§
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut
dengan Hakim Agung.
§
Hakim pada badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
§ Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
4. Peran Advokat dalam Penegakan
Hukum
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan
tindakan hukum.Undang undang yang mengatur tentang advokat yaitu Undang –
Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Tugas advokat yaitu Membuat dan
mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan,
sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya dan sebagainya.
5. Peran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada
tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Tugas KPK diantaranya:
§ Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
§ Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
§ Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
§ Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa Wewenang
KPK diantaranya:
§ Mengkoordinasi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
§ Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
§ Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
terkait.
§ Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindakan korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya KPK perpedoman pada 5 asas :
§ Kepastian
hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-
undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan
wewenang KPK.
§ Keterbukaan,
yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
§ Akuntabilitas,
yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
§ Kepentingan
umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
§ Proporsionalitas,
yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab,
dan kewajiban KPK.
Kesimpulan
Jadi
dapat disimpulkan dari uraian diatas bahwa Perlindungan hukum tidak akan
terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan
upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum
bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Lembaga yang berperan dalam
proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian,
Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat atau
Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
-TERIMA
KASIH-
Komentar
Posting Komentar