Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

 

1.Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

            Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,  dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pada Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

§  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

§  Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

§  Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

§  Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

            Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negarayang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada bidang pidana kejaksaan berperan:

§  Melakukan penuntutan

§  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

§  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

§  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

§  Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

                     Sedangkan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dalam atau diluar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan berperan dalam:

§  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,

§  Pengamanan kebijakan penegakan hukum,

§  Pengawasan peredaran barang cetakan,

§   Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

§  Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

§  Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

                     Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut:

§  Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.

§  Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

§  Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

                     Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.Undang undang yang mengatur tentang advokat yaitu Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Tugas advokat yaitu Membuat dan mengajukan  gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

                     Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Tugas KPK diantaranya:

§   Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

§   Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

§  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

§  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

                     Adapun beberapa Wewenang KPK diantaranya:

§  Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

§  Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

§  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

§  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan  korupsi.

                     Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK perpedoman pada 5 asas      :

§  Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

§  Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

§  Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

§  Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

§  Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

 

Kesimpulan

                     Jadi dapat disimpulkan dari uraian diatas bahwa Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat atau Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

-TERIMA KASIH-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 8 PPL - Estimasi Kapasitas Sistem

Tugas 6 PPL - Studi kasus 1 - Desain Sistem Restauran

Tugas 5 PPL - Low Level Design (LLD)